No. SK: 440/48.1/311.29/2024
Sesuai kasus pasien
1.Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan
3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati
Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis
Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk
Kabupaten jember
4. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun
2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang
Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan Rawat Inap
1. SMS/WA : 082131913226
2. Telepon : (0331) 591918
3. Instagram: puskesmas_tanggul
4. Facebook : puskesmas_tanggul
5. Email : pkmtanggul@gmail.com
6. Youtube : Puskesmas Tanggul Kab. Jember
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Tanggul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store