Pelayanan pembuatan kartu keluarga (KK)

No. SK: 20/KPTS-KEC.BL/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa;
  2. 1. Buku Nikah Suami Istri (Bagi yang baru Menikah)
  3. 2. Kartu Keluarga Lama
  4. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Bayung Lencir di Jalan Palembang-Jambi km206 Kel. Bayung lencir indah Kode Pos 30756

2.       Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP dan Wa Petugas Pengaduan  (081274333386)

3.        Kotak saran/aduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 

 

Prosedur Pengaduan :

1.       Jam Kerja pengaduan : Senin s.d Kamis jam 07.30 s.d 15.30 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.00 WIB

2.       Pengaduan disampaikan melalui media sebagaiman tersebut diatas;

3.       Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan   melibatkan Tim Teknis terkait;

Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan kartu keluarga (KK)"