Layanan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama – Fakir Miskin (KUBE-FM)

No. SK: 900/81.20/Dinsos

  1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  2. Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan
  3. Memiliki rekening dan stempel atas nama kelompok pada bank
  4. Diusulkan dan diketahui Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat
  5. Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 5 – 10 K
  6. Anggota berusia antara 18 – 58 tahun dan sudah berkeluarga
  7. Rumah tangga miskin yang terdaftar dalam DTKS
  8. Memiliki kegiatan sosial dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

Dalam Waktu Normal

Tidak dipungut biaya

Bantuan Stimulan KUBE - FM

Email, Facebook, Kotak Pengaduan, Website, Pengaduan melalui Petugas Penerima Aduan dan SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama – Fakir Miskin (KUBE-FM)"