Pelayanan Rekomendasi Kegiatan

No. SK: 065/41.32/35.09.326/2024

  1. Membawa fotokopi KTP
  2. Membawa Surat permohonan
  3. Membawa Proposal Kegiatan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan
  2. Kepala Dinas mendisposisi kepada pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang membuat telaah staf kepada kepala dinas
  4. Berdasarkan telaah staf maka : Bila disetujui terbit surat rekomendasi bila tidak disetujui ada surat jawaban resmi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kegiatan

  1. Kantor Dispora : Jl. M.H. Thamrin Kompleks JSG Pintu 17-18 Ajung, Jember
  2. Email : dispora@jemberkab.go.id 
  3. WA : 082143137111 (Ibu Lolita)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kegiatan "