pelayanan Instalasi Perawatan Intensif ( ICU )

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  • Pasien BPJS
    1. SEP
    2. Surat perintah rawat ICU
    3. Dokumen Rekam Medis
  • Pasien Umum
    1. inform consent pembayaran umum
    2. Surat perintah rawat ICU
    3. Dokumen Rekam Medis

  1. Perawat melakukan pengecekan persetujuan perawatan di ruang ICU untuk memastikan instruksi DPJP jika pasien memerlukan perawatan di ruang ICU
  2. Perawat menghubungi ruang ICU untuk memastikan ruangan tersedia / tidak sekaligus menyampaikan apakah pasien infeksius atau tidak.
  3. Perawat menyiapkan RM pasien, semua hasil pemeriksaan penunjang dan obat-obatan milik pasien dan mencatat data pasien.
  4. Pasien /keluarga diberitahu jika ruang ICU telah siap,keluarga diminta untuk menyiapkan barang-barang milik pasien/keluarga yang akan dibawa pindah ke ruang ICU.
  5. Perawat menyiapkan transfer bed / strecher jika diperlukan.
  6. Perawat melakukan kebersihan tangan sebelum kontak dengan pasien sesuai prosedur.
  7. Sebelum memindahkan pasien perawat melakukan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur.
  8. Ketika sudah sampai di ruang ICU, pasien diterima oleh perawat penanggung jawab pasien dan dipasang EKG monitor set serta di lakukan perekaman EKG 12 lead untuk selanjutnya dilakukan perawatan dan pemeriksaan sesuai dengan diagnosa penyakitnya.
  9. Perawat melakukan serah terima pasien dengan perawat penanggungjawab pasien yang meliputi : a. Identitas pasien b. DPJP dan dokter konsulent c. Diagnosa Medis d. Keadaan umum pasien dan kondisi terakhir e. Tindakan medis dan pemeriksaan penunjang yang sudah dilakukan beserta hasilnya f. Terapi yang diberikan dan yang masih dilanjutkan g. Program tindakan/terapi/pemeriksaan yang akh. Obat-obat pasien dan hasil pemeriksaan penunjangyang dibawa oleh pasien sendiri i. Seluruh Dokumen Rekam Medis pasien
  10. Petugas ruangan memberikan edukasi tentang tata tertib, cuci tangan, resiko jatuh, manajemen nyeri, pemasanganalat medis dan inform consent
  11. Perawat menulis data pasien yang pindah rawat di ruang ICU pada buku register dan sensus harian.
  12. Perawat kembali ke ruangan dan melakukan cuci tangan sesuai prosedur.

15-30 menit

1 UMUM : Sesuai dengan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah 

2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. 

3. BPJS : Sesuai sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Permenkes No 3 Tahun 2023) 

4. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU Serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku.

Instalasi Perawatan Intensif ( ICU )

Melalui : 

1. Kotak saran 

2. Telepon 0762-91777 

3. SMS / WA (Hp 081276336374) 

4. Email (rohulrsud@yahoo.co.id) 

5. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id) 

6. Facebook (humasrsud Rokanhulu) 

7. Instagram (rsud_rokan_hulu) 

8. Twitter (rsud_rokan_hulu) 

9. Tiktok (humasrsud rokanhulu) 

10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Instalasi Perawatan Intensif ( ICU )"