Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

  1. Surat permohonan;
  2. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN
  4. Surat pernyataan dari Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diperoleh adalah komponen atau bahan yang akan digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI (dalam hal permohonan SKB impor/penyerahan komponen atau bahan yang diajukan oleh PT PINDAD (PERSERO)
  5. Surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (dalam hal impor/penyerahan vaksin polio)
  6. Surat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2020);
  7. Dalam hal impor dilengkapi dengan : a. Invoice; b. Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill; c. Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; d. Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor; e. Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut
  8. Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan fotokopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.
  9. Dalam hal impor dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI maka surat pemohonan selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana tersebut di atas juga dilampiri dengan surat penunjukan dari Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI atau dokumen yang dipersamakan seperti Kontrak atau Surat Perintah Kerja.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas PPN Atas Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

Keputusan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas

1.  Telepon : 1500200

2.  Faksimili: -

3.  Email :  pengaduan@pajak.go.id

4.  witter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak :  www.pajak.go.id

7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu"