Pelayanan Penanganan YAPI

No. SK: 053.1/128

  1. Data penerima bansos YAPI
  2. Belum berusia 18 tahun
  3. Orang tua belum menikah lagi
  4. Foto kopi KIA/KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Surat keterangan pergantian wali apabila sakit/berhalangan

  1. Identifikasi kriteria penerima dana bansos YAPI
  2. Verval sasaran calon
  3. Pelaksanaan bantuan social
  4. Monitoring dan Evaluasi
  5. Pelaporan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerima Bantuan Yatim Piatu

1.  Kotak saran

2.  Telepon (0275 325346)

3.  Email: dinsosdaldukkb@purworejokab.go.id

4.  Secara langsung


  5. Ig: @dinsosdaldukkb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan YAPI"