1. Pasien/keluarga melakukan registrasi dengan menyerahkan form pengantar pemeriksaan laboratorium
2. Menunggu Panggilan untuk pengambilan sampel
3. Pengambilan Sampel oleh petugas sampling
4.Proses Pemeriksaan Sampel - analisa
5. Ekspertise hasil pemeriksa, Pencatatan dan Verifikasi hasil pemeriksaan
6. Penyerahan hasil kepada pasien/keluarga
7. Pasien Kembali kepada unit pengirim
Umum :Sesuai Peraturan Bupati Rote Ndao 34 Tahun 2014
KIS/SKTN:Gratis
Pelayanan Laboratorium
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store