surat keterangan kematian

No. SK: 188.45/48/35.09.03/2024

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa surat Pengantar RT/RW
    1. Membawa surat Pengantar rt rw
  • surat kematian dari rumah sakit jika meninggal di rumah sakit
    1. surat kematian dari rumah sakit jika meninggal di rumah sakit

  • Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
    1. Menyerahkan berkas persyaratan, pengimputan surat, verifikasi sekel, validasi lurah

Pengimputan surat di simpeda 10 menit, verifikasi sekretaris lurah 05 menit dan validasi Lurah 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat

e sukma dan e lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpeda

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan kematian"