Pelayanan Pembayaran Rawat Inap

No. SK: 445 / 145 / 419.108.1 / 2024

  • Pasien BPJS
    1. Proses administrasi klaim diselesaikan diruangan rawat inap ( sesuai persyaratan yang berlaku)
  • Pasien Umum
    1. Pengantar pembayaran dari ruangan (nomer rekam medis)
    2. Sudah dilakukan billing SIMRS dari petugas ruangan rawat inap

  • Pasien Umum
    1. Petugas mencari nama yang pasien sesuai dengan nomor rekam medis yang diberikan oleh pasien kemudian petugas akan mengkonfirmasi kepada pasien mengenai kebenaran data dimaksud
    2. Petugas kasir menginformasikan besar nya nilai tagihan rawat inap,
    3. Pembayaran bisa dilakukan melalui setor tunai ke rekening Rumah Sakit melalui loket bank jatim, Transfer, QRIS maupun menggunakan EDC
    4. Petugas akan mengecek pembayaran yang dilakukan oleh pasien
    5. Setelah pasien melakukan pembayaran akan dicetakkan kwitansi serta rincian biaya
  • BPJS yang naik kelas (sharing)
    1. Petugas mencari nama yang pasien sesuai dengan nomor rekam medis yang diberikan oleh pasien kemudian petugas akan mengkonfirmasi kepada pasien mengenai kebenaran data dimaksud
    2. Petugas menghitung besaran biaya sharing pasien
    3. Petugas kasir menginformasikan besar nya nilai tagihan rawat inap
    4. Pembayaran bisa dilakukan melalui setor tunai ke rekening Rumah Sakit melalui loket bank jatim, Transfer, QRIS maupun menggunakan EDC
    5. Petugas akan mengecek pembayaran yang dilakukan oleh pasien
    6. Setelah pasien melakukan pembayaran akan dicetakkan kwitansi serta rincian biaya

Maksimal 15 menit

1.      Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

4.      Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.


Kwitansi pembayaran dan rincian biaya perawatan

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Rawat Inap"