No. SK: 33
Jika pasien melengkapi syarat yang telah ditetapkan maka waktu pelayanan akan sesuai
1. Gratis bagi pasien jaminan BPJS kesehatan, jasaraharja serta memenuhi
kriteria gawat darurat sesua peraturan yang berlaku.
2. Pasien umum membayar berdasarkan tarif sesuai Peraturan Daerah
Kabupaten Lembata Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha
Pelayanan pasien gawat darurat
1. Facebook : Rsud Lewoleba
2. Instagram : Rsudlewoleba
3. Pengaduan Langsung kepada Kepala Ruangan
4. Melalui Unit Pengaduan
5. Melalui SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store