Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 33

  1. Kartu Identitas Pasien KTP/SIM/KIA atau Kartu Keluarga
  2. Bukti penjamin yang memiliki bila pasien menggunakan penjamin sebagai pembayar biaya layanan, BPJS Kesehatan NIK atau Kartu Pasien JKN pada pasien kecelakaan lalu lintas tunggal membawa laporan polisi dan pasien memenuhi kriteria gawat darurat sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Pasien kecelakaan lalu lintas ganda dengan penjamin pertama Jasarahrja dan membawa laporan polisi

  1. Pasien datang ke IGD rumah sakit dengan membawa rujukan dari fasilitas kesehatan lain tanpa rujukan
  2. Dilakukan triase selanjutnya pasien ditempatkan sesuai dengan prioritas: 1. P I Kondisi mengancam nyawa dan perlu segera dilakukan resusitasi 2. P II kondisi gawat darurat, namun tidak mengancam nyawa 3. P III Kondisi tidak gawat dan tidak darurat 4. P O pasien DOA (Dead on Arrivel) pasien yang sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. dilakukan rekam jantung (EKG)
  3. Dilakukan anamnese baik oleh dokter jaga dan perawat atau bidan.
  4. Pasien dikonsultasikan ke DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan.
  5. Dilakukan tatalaksana medis, keperawatan atau bidan dan selanjutnya pasien dirawat inap, dilakukan tindakan di instalasi bedah Sntral (IBS), dipulangkan atau pada pasien meninggal dan diantar ke kamar jenazah.
  6. Sebelum pasien dipindahkan ke rawat inap/tindakan di IBS atau jenazah keluarga diarahkan untuk menyelesaikan administrasi penjamin biaya perawatan atau bagi pasien umum membayar di kasir rumah sakit.
  7. Untuk pasien yang dipulangkan bila mendapatkan obat pulang ke apotek untuk mengambil obat lalu menyelesaikan administrasi penjamin biaya pelayanan atau bagi pasien umum membayar di kasir.

Jika pasien melengkapi syarat yang telah ditetapkan maka waktu pelayanan akan sesuai

1. Gratis bagi pasien jaminan BPJS kesehatan, jasaraharja serta memenuhi

    kriteria gawat darurat sesua peraturan yang berlaku.

2. Pasien umum membayar berdasarkan tarif sesuai Peraturan Daerah

    Kabupaten Lembata Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas

    Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi

   Jasa Usaha

Pelayanan pasien gawat darurat

1. Facebook : Rsud Lewoleba

2. Instagram : Rsudlewoleba

3. Pengaduan Langsung kepada Kepala Ruangan

4. Melalui Unit Pengaduan

5. Melalui SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"