Kartu Identitas Anak

No. SK: 148/15/02.2005/2024

  1. FC KTP orangtua
  2. FC surat nikah
  3. FC kutipan akte kelahiran
  4. Anak diatas 5 tahun dilampirkan foto berwarna 2x3

7 hari adalah maksimal, pada prakteknya 1 hari selesai

Tidak dipungut biaya

Kartu indentitas anak

menuju loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tandatangan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"