Pengantar Samsat (Plat Kuning, Plat Hitam, Rubah Status dan lainnya)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy identitas kendaraan
  3. Foto copy identitas pemilik kendaraan
  4. Foto copy surat ijin prinsip/persetujuan dari Kementerian Perhubungan (khusus untuk angkutan orang)
  5. Foto copy identitas pemilik baru (khusus untuk mutasi/ganti nama)
  6. Foto copy SK/KP trayek (khusus untuk angkutan umum)

  1. a. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran;
  2. Penerimaan dan pemeriksaan berkas ke loket Dinas Perhubungan;
  3. Setelah petugas pendaftaran memeriksa berkas permohonan dan dinyatakan lengkap dan benar, maka petugas menerima berkas untuk di proses;
  4. Petugas dapat menyusun draft surat pengantar dengan arahan kepala seksi;
  5. Pejabat yang berwenang memeriksa dan memaraf draft surat pengantar;
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani draft surat pengantar;
  7. Petugas pelayanan menggandakan, mengarsipkan dan menghubungi pemohon untuk mengambil surat pengantar.

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Samsat (Plat Kuning, Plat Hitam, Rubah Status dan lainnya)

PengaduanPelayanan

MELALUI :

 

WhatsApp : 0812-1232-1701

Tlp : (021) 756366/67

Email : seksiangkutanorangdanbarang17@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Samsat (Plat Kuning, Plat Hitam, Rubah Status dan lainnya)"