Pelayanan Poli Umum

No. SK: 440/C/III/029/311.34/2023

  1. Persyaratan Pelayanan Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomorantrian 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur 6. Petugas menentukan diagnosis 7. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai

Pengobatan/Rujukan : 15 Menit

Tindakan : 30 Menit

1.       Pasien Umum

-    Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

-    Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.       Pasien JKN

Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.       Pasien SPM

Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah

Kabupaten Jember


Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit

      SMS/WA : +62 823-3481-4131

2.   Telepon : (0331) 713596

1.       Facebook : Pkm Sukorejo

2.       Instagram : puskesmas_sukorejo

3.       Email : sukorejopuskesmas555@gmail.com

4.       Website: https://sites.google.com/view/puskesmas-sukorejo/beranda

5.       Secara tertulis : kotak saran

6.       Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sukorejo

Link : https://forms.gle/s2Hz6Up2scPNpToJ9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS/WA : +62 823-3481-4131