Penerbitan Izin Pendidikan Non Formal yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

  1. Permohonan Izin Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat dilampiri softcopy atau scan dokumen sebagai berikut : 1.Persyaratan Teknis antara lain : Fotocopi indentitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas, keterangan kepemilikai atau kuasa pengguan tempat pembelajaran selama 3 tahun tahun,dalam hal pendiri adalah badan hukum pendiri melapirkan surat penetapan Badan Hukum dari Kementerian di Bidang Hukum. ;2 Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat izin pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui aplikasi online https://simpel.gunungkidulkab.go.id
  2. Pemohon membuat akun dengan melalukan registrasi
  3. Pemohon menerima user dan password dikirim melalui Whatsapp
  4. Pemohon Login ke aplikasi SIMPEL menggunakan user dan password
  5. Pemohon mengisi data permohonan dan menguplaoud persyaratan
  6. Petugas pelayanan melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika lengkap diteruskan unutk proses selanjutnya. Jika tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan dengan pemberitahuan ketidaklengkapan permohonan unutk dilengkapi
  7. Petugas Pelayanan mengirim surat permohonan penerbitan rekomendasi izin pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat ke Dinas Pendidikan
  8. Dinas Pendidkan menerbitkasn rekomendasiizin pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat dan mengirimkan ke DPMPTSP
  9. Petugas pelayanan menerima rekomendasi izin pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat dari Dinas Pendidikan
  10. Petugas pengolah data memproses permohonan
  11. Draft Surat izin praktik diverifikasi secara berjenjang
  12. Kepala Dinas menandatangani surat izin pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat
  13. Pemohon mendonwload surat izin dari aplikasi online https://simpel.gunungkidulkab.go.id

Jangka Waktu Penyelesaikan 30 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendidikan Non Formal yang di selenggarakan Masyarakat

  1. Melalui kotak pengaduan/saran
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan
  3. Melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708
  4. Melalui telepon 0274-391942
  5. Melalui faksimile 0274-2910851
  6. Melalui SMS center 081234553451
  7. Melalui website Dinas yaitu : 

 https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.

https://simpel.gunungkidulkab.go.id

  1. Melalui email:dpmptsp@gunungkidulkab.go.id.

Prosedur :

Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pendidikan Non Formal yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat"