Pelayanan Penanganan Anak Disabilitas

No. SK: 053.1/128

  1. Penerima Layanan membawa KTP
  2. Penerima Layanan telah mengisi Form Penilaian Personal

  1. Petugas menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas dan membantu pengisian form penilaian personal petugas memeriksa kelengkapan persyaratan/ceklist
  2. Permohonan diproses oleh petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan Petugas Back Office kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas Dinsos
  3. Petugas Dinsos menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas petugas Dinsos menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan prioritas
  4. Selesai menerima layanan, pengguna layanan akan diminta mengisi survey kepuasan masyarakat dibantu oleh petugas

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Dana Bantuan Sosial

1.  Kotak saran

2.  Telepon (0275 325346)

3.  Email: dinsosdaldukkb@purworejokab.go.id

4.  Secara langsung


  5. Ig: @dinsosdaldukkb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Anak Disabilitas"