Pengajuan Kartu Keluarga

No. SK: 148/15/02.2005/2024

  1. Isi blanko F.1.01
  2. FC surat nikah bagi yang sudah menikah
  3. FC surat cerai bagi yang sudah cerai
  4. FC surat kelahiran dokter/bidan
  5. Surat pindah asli bagi pendatang

7 hari adalah maksimal, dalam praktek 1 hari selesai

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

menuju loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tandatangan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Keluarga"