Perekaman Dan Pencetakan KTP-el (KTP Elektronik)

No. SK: 061/Kep.18-Sekre/2021

  1. Foto Copy KK
  2. Berusia 17 (tujuh belas) Tahun
  3. Foto Copy Ijazah/Akte Kelahiran

Waktu penyelesaikan 14 hari kerja terhitung dari mulai berkas masuk dan dinyatakan benar sesuai dengan hasil verifikasi dan sudah melakukan Perekaman

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Melakukan konfirmasi kepada Petugas Pelayanan dengan datang langsung ke kantor Kecamatan Sukra;

2. Melalui Kotak Suara/ Pengaduan yang telah disediakan;

3. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Dan Pencetakan KTP-el (KTP Elektronik)"