No. SK: 061/Kep.18-Sekre/2021
Waktu penyelesaikan 14 hari kerja terhitung dari mulai berkas masuk dan dinyatakan benar sesuai dengan hasil verifikasi dan sudah melakukan Perekaman
Tidak dipungut biaya
KTP Elektronik
1. Melakukan konfirmasi kepada Petugas Pelayanan dengan datang langsung ke kantor Kecamatan Sukra;
2. Melalui Kotak Suara/ Pengaduan yang telah disediakan;
3. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store