Pengurusan SKPP ( Pensiun )

No. SK: Kpts.503/DISDIKPORA-Set/099/2023

  1. Foto Copy SK Pensiun
  2. Foto Copy KK
  3. Foto SK Terakhir
  4. Foto Copy KGB

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Pengurusan SKPP ( Pensiun ), jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Pengurusan SKPP ( Pensiun )
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Pengurusan SKPP ( Pensiun )
  6. Pengambilan dokumen Pengurusan SKPP ( Pensiun ) oleh pemohon diloket pelayanan informasi

( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengurusan SKPP ( Pensiun )

1. Email : disdikpora.rohul@gmail.com 

2. Facebook : Disdikpora Rohul 

3. Website : www.disdikpora.rokanhulukab.go.id 

4. Twitter : disdikporarohul 

5. Whatshapp : 081933229256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan SKPP ( Pensiun )"