Pelayanan Adopsi

No. SK: 053.1/128

  1. Permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat ( diketahui suami istri )
  2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah ( Suami Istri ) Asli dan Fotocopy yang dilegalisir
  3. Surat Keterangan Kesehatan jiwa COTA dari Dokter Specialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah ( Suami istri ) Asli dan Fotocopy yg dilegalisir
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Specialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah ( Suami istri ) asli dan Fotocopy yang dilegalisir
  5. FC Akta Kelahiran COTA ( Suami Istri ) di Legalisir
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) setempat ( suami istri ) asli dan Fotocpy yg dilegalisir
  7. FC Surat Nikah / Akta Perkaswinan COTA di legalisir
  8. FC Kartu Keluarga dan KTP COTA di legalisir
  9. FC Akta Kelahiran Calon anak angkat ( CAA ) dilegalisir
  10. Surat Keterangan penghasilan COTA oleh DEsa Setempat / Bagi Pegawai di Instansi tempat bekerja COTA ( Suami Istri )
  11. Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat ( CAA ) diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu memnyampaikan pendapatnya
  12. Surat Pernyataan motifikasi COTA dikertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak ( diketahui suami istri )
  13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup diketahui ( suami/istri )
  14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak diatas kertas beramterai cukup ( diketahui suami istri
  15. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah anak angkat perempuan dan bermaterai kuasa kepada wali hakim diatas kertas bermaterai cukup ( diketahui suami istri

  1. Mengirim permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala DINSOSDALDUKKB dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabsos mempelajari Surat Permohonan selanjutnya diberikan kepada Kasi untuk selanjutnya deiselesaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan ( 1 hari )
  3. Kasi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak ( 1 hari )
  4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka kasi menyusun konsep rekomendasi dan menyerahkan kepada kepala Dinas untuk ditanda tangani ( 1 hari )
  5. Konsep surat rekomendasi disampaikan ke kepala dinas melalui kepala bidang untuk ditandatangani

3 Hari – 1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi pengangkatan Anak (Adopsi )

1.  Kotak saran

2.  Telepon (0275 325346)

3.  Email: dinsosdaldukkb@purworejokab.go.id

4.  Secara langsung


  5.Ig: @dinsosdaldukkb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Adopsi"