Rawat Inap

No. SK: Nomor : 440/003/311.32/2023

  1. Membawa fotocopi KK/KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang dari Ruang Gawat Darurat atau Rawat Jalan
  2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Petugas melakukan kajian awal keperawatan/kebidanan, pemeriksaaan vital sign, dan tindakan medis sesuai advise dokter
  4. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
  5. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  6. Petugas melakukan pencatatan perkembangan pasien terintegrasi perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien
  7. Dokter memberikan tindakan/pengobatan sesuai klasifikasi, serta dapat memberikan rujukan ke FKRTL bila diperlukan
  8. Petugas memulangkan pasien sesuai dengan advise dokter

Sesuai dengan kondisi dan kasus pasien

Bagi pasien BPJS dan JPK/ Jember Pasti Kueren (warga dengan KTP Jember) tidak dipungut biaya. Bagi pasien umum tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024.

Pasien SPM: sesuai dengan Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Di Jamin Pemerintah Kabupaten Jember

Pelayanan Rawat Inap

a.   Kotak Saran

b.   Telepon : (0336) 444145

c.   No Whatshapp : 0822 3334 0310

d. E-mail : pkmklatakan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"