No. SK: Nomor : 440/003/311.32/2023
Sesuai dengan kondisi dan kasus pasien
Bagi pasien BPJS dan JPK/ Jember Pasti Kueren (warga dengan KTP Jember) tidak dipungut biaya. Bagi pasien umum tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024.
Pasien SPM: sesuai dengan Peraturan Bupati No. 63
Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin (SPM) Yang Di Jamin Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan Rawat Inap
a. Kotak Saran
b. Telepon : (0336) 444145
c. No Whatshapp : 0822 3334 0310
d. E-mail : pkmklatakan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store