Pelayanan Data dan Informasi Publik

No. SK: 065/41.32/35.09.326/2024

  1. Membawa fotokopi KTP
  2. Membawa surat permohonan

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan (rangkap 2) dilengkapi berkas persyaratan
  2. Surat Permohonan dan berkas kelengkapan disampaikan ke DISPORA,
  3. Kepala Dinas mendisposisi surat ke Sekretaris Dinas
  4. Sekretaris Dinas membuat telaah staf kepada Kepala Dinas
  5. Berdasarkan telaah staf, maka: bila disetujui ada surat jawaban resmi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Publik

  1. Kantor Dispora : Jl. M.H. Thamrin Kompleks JSG Pintu 17-18 Ajung, Jember
  2. Email : dispora@jemberkab.go.id 
  3. WA : 082143137111 (Ibu Lolita)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi Publik "