Penyelamatan evakuasi korban bencana

No. SK: 188.845/057/406.029/2023

  1. Identitas Permohonan harus jelas,perongan /Badan Hukum/Instansi/ OPD
  2. Permasalahan yang akan difasilitasi dan diklarifikasi harus jelas

sesuai dengan waktu kejadian

Tidak dipungut biaya

respon cepat darurat

a.     Surat diterima oleh petugas Unit atau petugas piket; dan keterangan pemohon yang diperlukan cukup jelas;

b.     Surat permohonan dikembalikan apabila belum lengkap persyaratannya;

c.     Verifikasi permasalahan pada unit dan diteruskan ke pimpinan;

d.     pembahasan permasalahan bersama seksi-seksi terkait;

e.     Dibuatkan Surat Perintah Tugas;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store