No. SK: 188.845/057/406.029/2023
sesuai dengan waktu kejadian
Tidak dipungut biaya
respon cepat darurat
a. Surat diterima oleh petugas Unit atau petugas piket; dan keterangan pemohon yang diperlukan cukup jelas;
b. Surat permohonan dikembalikan apabila belum lengkap persyaratannya;
c. Verifikasi permasalahan pada unit dan diteruskan ke pimpinan;
d. pembahasan permasalahan bersama seksi-seksi terkait;
e. Dibuatkan Surat Perintah Tugas;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store