pelayanan HEMODIALISA

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  • Pasien BPJS
    1. Surat Rujukan dari faskes tingkat I, KTP, Kartu BPJS
    2. SEP BPJS
    3. Surat perintah HEMODIALISIS reguler dari Dokter Penanggung Jawab HEMODIALISIS untuk pasien HEMODIALISIS reguler / surat travelling untuk pasien yang travelling dari RS lain
    4. Advis HEMODIALISIS cito dari dokter penanggung jawab HEMODIALISIS untuk pasien yang memerlukan tindakan cito HEMODIALISIS
    5. Hasil laboratorium ( HbsAg, Anti HCV, Anti HIV) bagi pasien baru.
  • Pasien Umum
    1. Surat perintah HEMODIALISIS reguler dari Dokter Penanggung Jawab HEMODIALISIS / Surat travelling untuk pasien yang travelling dari RS lain
    2. Advis HEMODIALISIS cito dari dokter penanggung jawab HEMODIALISIS untuk pasien yang memerlukan tindakan cito HEMODIALISIS
    3. hasil laboratorium ( HbsAg, Anti HCV, Anti HIV ) bagi pasien baru
    4. Inform consent untuk pasien umum
    5. bukti pembayaran pasien umum

  • UNTUK PASIEN REGULER/RUTIN
    1. Pasien / pengantar mendaftar ke loket pendaftaran HD dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan (rujukan dari Faskes Tingkat Pertama, Kartu BPJS,Surat Pengantar perintah HEMODIALISIS/ Travelling HEMODIALISIS).
    2. Petugas administrasi HD mendaftar pasien dan mengupload dibilling SIMRS dan memberikan gelang identitas pasien. Petugas administrasi melakukan verifikasi pada pasien dengan finger print serta gelang identitas pasien. 1. Dokter/Perawat memberikan edukasi serta meminta persetujuan tindakan pada pasien. 2. Perawat melakukan pengkajian keadaan umum pasienyang terdiri dari • Tanda-tanda vital (nadi, tekanan darah, suhu,pernafasan) • Pemeriksaan penunjang (hasil laboratorium,radiologi, EKG) 3. Perawat melaporkan hasil pengkajian kepada dokter apabila ditemukan keadaan anomali 4. Perawat melakukan persiapan pasien ( cuci tangan, tempat tidur, kenyamanan posisi) dan persiapan mesin Hemodialisis 5. Perawat melakukan tindakan hemodialisis sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan 6. Perawat melakukan observasi tanda-tanda vital durante hemodialisis setiap 1 jam atau sesuai dengan keadaan pasien 7. Dokter melakukan visite pasien dengan didampingi perawat, apabila ada terapi tambahan maka diberikan pada saat itu juga 8. Bila proses hemodialisis selesai (5 jam) perawat mengakhiri tindakan hemodialisis, melakukan pembersihanperalatan dan tempat tidur pasien 9. Perawat memberikan edukasi untuk menjaga kesehatan serta kontrol secara rutin dan cuci tangan sesuai dengan prosedur 10. Perawat mendokumentasikan asuhan keperawatan 11. Petugas cuci tangan
  • UNTUK PASIEN CITO
    1. Perawat ruang rawat inap / IGD / Intensif mendaftarkan pasien cito ke Instalasi hemodialisis dan melakukan billingSIMRS
    2. Perawat mengantar pasien menuju keruang hemodialisis dan mendaftar ke petugas administrasi
    3. Petugas administrasi menverifikasi permohonan citoserta memasukkan data pasien ke billing SIMRS.
    4. Petugas administrasi melakukan verifikasi pada pasien dengan gelang identitas pasien.
    5. Perawat ruangan melakukan serah terima pasien kepada perawat hemodialisis dan menandatangani form serahterima
    6. Dokter/Perawat memberikan edukasi serta verifikasi persetujuan tindakan pada pasien.
    7. Perawat melakukan pengkajian keadaan umum pasien yang terdiri dari : Tandatanda vital (nadi, tekanan darah, suhu, pernafasan)
    8. Pemeriksaan penunjang (hasil laboratorium, radiologi, EKG)
    9. Perawat melaporkan hasil pengkajian kepada dokter apabila ditemukan keadaan anomali
    10. Perawat melakukan persiapan pasien (cuci tangan, tempat tidur, kenyamanan posisi) dan mesin Hemodialisis
    11. Perawat melakukan tindakan hemodialisis sesuai denganprosedur yang telah ditetapkan
    12. Perawat melakukan observasi tanda-tandavital durante hemodialisis setiap 1 jam atau sesuai dengan keadaan pasien
    13. Dokter melakukan visite pasien dengan didampingiperawat, apabila ada terapi tambahan maka diberikanpada saat itu juga
    14. Bila proses hemodialisis selesai (sesuai advice) perawat mengakhiri tindakan hemodialisis, melakukan pembersihan peralatan dan tempat tidur pasien
    15. Perawat memberitahu ruangan bahwa proses hemodialisis telah selesai (by phone) pasien bisa diambil,pada keadaan tertentu sesuai advice, pasien bisa pindah ke ruangan lain diantar oleh petugas hemodialisis
    16. Perawat mendokumentasikan asuhan keperawatan tindakan yang telah dilakukan
    17. Petugas cuci tangan

5 Jam/sesuai kebutuhan

    

A. UMUM : Sesuai dengan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah 

B. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. 

C. BPJS : Sesuai sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Permenkes No 3 Tahun 2023) 

D. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU Serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku

HEMODIALISA

Melalui : 

1. Kotak saran 

2. Telepon 0762-91777 

3. SMS / WA (Hp 081276336374) 

4. Email (rohulrsud@yahoo.co.id) 

5. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id) 

6. Facebook (humasrsud Rokanhulu) 

7. Instagram (rsud_rokan_hulu) 

8. Twitter (rsud_rokan_hulu) 

9. Tiktok (humasrsud rokanhulu) 

10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan HEMODIALISA"