Pelayanan Rekam Medik

No. SK: 188.4/005/KPTS/414.102.016/2023

  • Pelayanan Rekam Medik
    1. Menyiapkan formulir catatan serta nomor rekam medik
    2. membawa fotocopy KTP/KK

  • Menyiapkan formulir catatan serta nomor rekam medik
    1. Menanyakan keluhan dan mempersilahkan menunggu di poli yang sesuai
    2. Mengirimkan dokumen rekam medik ke poli yang sesuai
    3. Mencatat dan merekapitulasi kunjungan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medik

Tim Pengaduan Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store