M. Standar Pelayanan Publik PUSTU (Puskesmas Pembantu)

No. SK: 449.1 / 08 TAHUN 2024

  • Persyaratan Pemeriksaan
    1. a. Pasien Umum - Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama - KK/ KTP/ Kartu Identitas yang berisi NIK b. Pasien BPJS/ JKN - Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama - Kartu BPJS/KIS/ ASKES/ KTP/ KK - Surat Rujukan dari rumah sakit untuk meminta rujukan baru c. Pasien Gratis - Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama - Foto copy KK/ KTP d. Pasien UKS - Buku Pengantar dari sekolah

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Bagian Pendaftaran : -Petugas pendaftaran menyapa pasien -Petugas mendaftar di buku register untuk pasien baru , sedangkan untuk pasien lama petugas mencari No RM yang sesuai dengan nomer pasien. -Petugas menanyakan kepada pasien apakah pasien BPJS Atau Pasien Umum, jika pasien umum Pasien membayar uang pendaftaran sesuai dengan tarif pendaftaran. Petugas melakukan stempel identifikasi yang berisi identifikasi nama lengkap, tanggal lahir, No Rm, NIK pada Rekam Medis. -Petugas pendaftaran menyerahkan Rekam Medis Sesuai Dengan Unit Pelayanan Yang Dituju ( Usia Balita – 17 Tahun Ke Ruang Balita & Usia Remaja, Usia 18 – Lansia Ke Ruang Dewasa Dan Lansia , Dan Untuk Ibu Hamil & Nifas Ke Ruang Ibu Hamil Dan Nifas). 2. Petugas pada unit layanan melakukan identifikasi sebelum memberikan pelayanan pada pasien. 3. Petugas Pada unit Pelayanan memeriksa pasien. 4. Petugas mempersilahkan pasien menyerahkan resep ke Ruang obat. 5. Petugas Ruang obat menerima resep dan menyiapkan obat. 6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dan menjelaskan aturan pakainya. 7. Pasien pulang.

Senin – Kamis  : Pukul 07.30 WIB s.d 12.00 WIB

Jumat – Sabtu : Pukul 07.30 WIB s.d 10.30 WIB

Waktu pendaftaran pasien baru : ≤ 20 menit

Waktu pendaftaran pasien lama : ≤ 15 menit

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Pemeriksaan Klaster 3 (Dewasa dan Lansia) Pemeriksaan Klaster 2 (Balita Sampai Remaja) Pemeriksaan Klaster 2 (Ibu dan Anak) Pelayanan Laboratorium sederhana

Website  https://puskescolomadu1.karanganyarkab.go.id

b.   Email colomadu1pkm@gmail.com

c.    Facebook Puskesmas Colomadu I

d.   Instagram @pkmcolomadu1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "M. Standar Pelayanan Publik PUSTU (Puskesmas Pembantu)"