Izin Operasional LKS

  1. Tanda Daftar LKS/LKSA

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran izin secara online pada intanbjb.banjarbarukota.go.id
  2. FO DPMPTSP Menerima Berkas Permohonan Izin dan mengirim ke Dinas Teknis untuk meminta rekomendasi
  3. Dinas Teknis Menerima berkas permohonan izin , memproses permohonan, Membuat BAP Lapangan, Membuat Rekomendasi
  4. DPMPTSP Menerima Berkas BAPL dan Rekomendasi serta membuat draft SK
  5. kabid memberi paraf persetujuan terhadap proses permohonan dan meneruskan kepada Sekretaris
  6. Sekretaris memberi paraf persetujuan terhadap proses permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas
  7. Kadis Menandatangi secara elektronik Naskah izin
  8. Pemohon menerima SK izin secara online melalui email pendaftaran

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Operasional LKS

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1.  Datang langsung dan Mengisi form pengaduan

2.  Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Husni Thamrin No. 1 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

3.  Kotak Saran/Pengaduan

4.  Lapor SPAN : Website : www.Lapor.go.id

5.  Call Center : +62811 556 3969

6.  Instagram : DPMPTSPbanjarbaru

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional LKS"