Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

  • Perekaman baru
    1. Fotocopy KK
  • Rusak
    1. Fotocopy KK
    2. KTP asli yang rusak
  • Perubahan elemen data
    1. KK yang sudah di perbaiki
    2. KTP asli
  • KTP Hilang
    1. fotocopy KK
    2. Surat kehilangan dari kepolisian

Kategori penerbitan KTP-el terdiri atas penerbitan KTP-el baru, Rusak, pergantian elemen data dan hilang, rata-rata di selesaikan dalam jangka waktu 1 jam s/d 1 hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. kotak saran

2. website interaktif dikelolah admin dengan alamat : https://disdukcapilbengkuluselatankab.go.id

3. telpon : 0853-6788-8583

4. Faximile :

5. Email : dukcapilbklsel@gmail.com

6. From survey indeks kepuasan masyarakat.

Mekanisme penangan, pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya malalui tahapan sebagai berikut :

1.Cek ditempat

2.koordinasi manual

3.koordinasi eksternal

4.tindak lanjut dan solusi  permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)"