Pelayanan Ambulan

No. SK: 440/117/311.11/2024

  1. Penggunaan mobil ambulans digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak dapat dipesan untuk beberapa hari ke depannya
  2. Ambulans dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di Puskesmas
  3. Penggunaan mobil ambulans untuk keadaan memindahkan pasien baik gawat darurat maupun tidak gawat darurat dari Puskesmas ke RS atau fasilitas rujukan lainnya
  4. Ambulan harus dikemudikan oleh sopir ambulans (jika berhalangan digantikan oleh supir yang telah ditunjuk)

  1. Petugas UGD/ Ruang Bersalin menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab
  2. Petugas UGD/ Ruang Bersalin menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk
  3. Keluarga pasien setuju
  4. Petugas UGD/ Ruang Bersalin mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan)
  5. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
  6. Petugas UGD/ Ruang Bersalin membuat surat rujukan
  7. Bagi pasien umum, petugas Petugas UGD/ Ruang Bersalin membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/ tindakan cukup membayar ambulans saja)
  8. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
  9. Petugas UGD/ Ruang Bersalin mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulans
  10. Petugas UGD/ Ruang Bersalin mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulans. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas, petugas menulis laporan kegiatan Pada buku kegiatan

  1. Pendaftaran Sistem Rujukan Terintegrasi : Maksimal 10 menit.
  2. Waktu antar ambulans ke RS rujukan : Maksimal 1 jam (tergantung jarak dari puskesmas ke RS Tujuan)

  1. Pasien umum : 
  • Radius 5 Km dari Puskesmas = Rp.100.000 
  • Radius lebih 5 Km ditambah 1 Km berikutnya Rp.10.000 
  • Sesuai Perda No. 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasien JKN/BPJS : PERPRES Nomer 59 Tahun 2024 Pasien J- Kueren : PERBUB No. 1878.45/236/1.12/ 2022 Pasien SPM : Perbub No. 63 Tahun 2021

Layanan Rujukan Pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju

  1. SMS/WA : +62 821 4482 4220 
  2. Telepon : (0336) 881789
  3. Facebook : Puskesmas Andongsari 
  4. Instagram : puskesmasandongsari 
  5. Email : Puskesmas_andongsari@yahoo.com 
  6. Website: 
  7. Secara tertulis : kotak saran 
  8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Andongsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulan"