Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

  1. Kartu Keluarga
  2. Akte Kelahiran
  3. Foto peserta didik pada titik koordinat domisili

  • Jalur Zonasi
    1. Calon peserta didik mendaftar pada www.mojokertokota.siap-ppdb.com
    2. Calon peserta didik/orang tua mengisi mengisi formuir pendaftaran
    3. Melakukan upload data pendukung
    4. Pengumuman penerimaan dapat dipantau di www.mojokertokota.siap-ppdb.com sesuai jadwal
    5. Peserta didik yang diterima disekolah pilihan meauan daftar ulang secara online pada wesite tersebut
  • Jalur Non Zonasi
    1. Jalur non zonasi dapat dipergunakan untuk calon peserta didik prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan keas olahraga.
    2. Calon peserta didik mendaftar pada www.mojokertokota.siap-ppdb.com sesuai jadwal yang ditetapkan
    3. Calon peserta didik/orang tua mengisi mengisi formuir pendaftaran
    4. Melakukan upload data pendukung (format upload *jpeg maksimal 1 MB)
    5. Pengumuman penerimaan dapat dipantau di www.mojokertokota.siap-ppdb.com sesuai jadwal
    6. Peserta didik yang diterima di sekolah pilihan melakukan daftar ulang secara online pada wesite tersebut.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru

 Menghubungi : Panitia PPDB SMP Negeri 9 Kota Mojokerto. www.mojokertokota.siap-ppdb.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)"