Pengajuan Pindah Antar Desa/Kelurahan atau Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

No. SK: SK Camat Kuta Utara Nomor 44 Tahun 2023

  1. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1.03) yang diketahui oleh Klian/Kaling dan Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP-El
  4. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin (bagi yang pindah dengan alasan menikah)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonannya kepada petugas di loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan administrasi : a. Jika berkas tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan b. Jika berkas lengkap, selanjutnya diteruskan ke Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan memproses berkas dan menyerahkan kepada Kasi untuk ditandatangani
  4. Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Terkait

17 Menit dengan catatan :

1. Persyaratan lengkap dan benar

2. Pejabat yang menandatangani ada di tempat


Tidak dipungut biaya

SKPWNI

  1. SP4N Lapor!
  2. Sidumas
  3. Telp. (0361) 418741 (Kasi Trantib)
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pindah Antar Desa/Kelurahan atau Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten"