Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami

No. SK: Kpts.503/DISDIKPORA-Set/099/2023

  1. Mengisi Model C
  2. Foto Copy SK Terakhir
  3. Akta Cerai / Akta Kematian
  4. Fhoto Copy NPWP
  5. Fhoto Copy KTP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami, jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami
  6. Pengambilan dokumen Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami oleh pemohon diloket pelayanan informasi

( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )

Tidak dipungut biaya

Dokumen Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan SuamiTanda Penghargaan Pegawai

1. Email : disdikpora.rohul@gmail.com 

2. Facebook : Disdikpora Rohul 

3. Website : www.disdikpora.rokanhulukab.go.id 

4. Twitter : disdikporarohu

5. Whatshapp : 081933229256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store