Pengajuan Surat Organisasi Terlarang

No. SK: 188.45 / 1.2 / 35.09.15 / 2024

  1. Surat Organisasi Terlarang yang sudah ditandatangani dan diregister oleh Desa
  2. Fc KTP pemohon
  3. Fc KK pemohon

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan bebas organisasi terlarang

- Datang langsung menuju Ruang Pelayanan Umum-

- Kotak Pengaduan

- Email melalui kec.sukorambi@jemberkab.go.id

- SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store