Fasilitasi Kegiatan Analisis jabatan / ANJAB

No. SK: 1 tahun 2023

  1. Surat Pemberitahuan Penyusunan Analisis Jabatan

  1. 1. Surat pemberitahuan permintaan dan penyusunan Anjab; 2. Kepala bagian Organisasi menindaklanjuti surat tersebut dengan memerintahkan analis kebijakan untuk penyusunan Anjab dengan membentuk tim penyusun Anjab; 3. Tim Anjab melaksanakan Kegiatan/sosialisasi anjab keseluruh perangkat daerah sekaligus permintaan data anjab perangkat daerah; 4. Tim Anjab, mengumpul, mengolah dan memverfikasi data anjab perangkat daerah; 5. Tim Anjab, melaksanakan penyempurnaan data anjab perangkat daerah dan menyusun laporan hasil anjab; 6. Laporan hasil Anjab diajukan kepada Sekretaris Daerah untuk di setujui. jika laporan belum disetujui maka Laporan hasil Anjab akan kembali ke tim Anjab, jika laporan sudah disetujui maka Laporan hasil Anjab akan masuk pada tahapan selanjutnya; 7. penyampaian Laporan hasil Anjab berlanjut di tingkat provinsi.

516 Jam

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kegiatan Analisis jabatan/ dokumen anjab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: bagianorganisasikk@gmail.com Facebook: BagianOrganisasi Setda Kotamobagu Instagram: Bagian Organisasi Kotamobagu Aplikasi: kinalang.kotamobagu.go.id SP4N LAPOR: lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kegiatan Analisis jabatan / ANJAB"