Standar Pelayanan NICU

  • Rawat Jalan (Pasien Umum)
    1. Surat pernyataan kesanggupan biaya umum
  • Rawat Jalan (Pasien BPJS)
    1. Lembar rujukan dari poliklinik lain
  • Rawat Inap (Bagi bayi yang sehat)
    1. KK/Surat Nikah
    2. KTP orang tua
    3. Surat Rujukan
    4. Kartu Jamkesda
  • Rawat Inap (Bagi bayi yang sakit)
    1. KK/Surat Nikah
    2. KTP orang tua
    3. Surat Rujukan/Surat Perintah Mondok
    4. Kartu Jamkesda orang tua
    5. surat keterangan lahir dari kelurahan/RS/Bidan

  1. Pasien datang
  2. Pasien dibawa ke NICU
  3. Mengurus administrasi kepulangan
  4. Pasien pulang atau dirujuk ke RS lain

Sesuai dengan kondisi pasien

Umum : Tarif NICU dan PICU disamakan dengan tarif ICU, sedangkan untuk tarif jasa tindakan medik operatif dan non operatif sama dengan tarif jasa tindakan kelas I.

BPJS : Tidak Membayar, di klaim ke BPJS

Standar Pelayanan NICU

1. Kotak Saran 

2. Website : rsud.padangpanjang.go.id

3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id

4. No Tlp/WA/SMS : 0811-6661-414

 5. Ruangan Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan NICU"