L. Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Rawat Bersalin

No. SK: 449.1 / 08 TAHUN 2024

  • Persyaratan Pemeriksaan
    1. a. Pasien Umum - Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama - KK/ KTP/ Kartu Identitas yang berisi NIK - Buku KIA - Perlengkapan Melahirkan Bayi dan Ibu b. Pasien BPJS/ JKN - Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama - Kartu BPJS/KIS/ ASKES/ KTP/ KK - Buku KIA - Perlengkapan Melahirkan Bayi dan Ibu

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Pasien datang b. Petugas melakukan identifikasi minimal 2 dari 4 identitas (Nama lengkap,Tanggal lahir, No Rekam Medik, NIK) dengan mencentang kolom identitas yang tersedia. c. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD level 1. d. Bidan/Petugas melakukan identifikasi pasien, meminta buku KIA dan menanyakan kepesertaan jaminan kesehatan pasien. e. Petugas melakukan anamnese. f. Petugas meminta keluarga atau pasien mengisi inform consent. g. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan obstetri pada pasien. h. Petugas menjelaskan hasil dari pemeriksaan yang di lakukan kepada pasien. i. Petugas memberikan informasi tentang ruang perawatan. j. Petugas melaksanakan asuhan kebidanan mulai pengkajian,tindakan dan evaluasi. k. Petugas mencuci tangan dan melepas APD. l. Petugas mencuci tangan m. Pasien dipindahkan ke ruang nifas n. Petugas melakukan observasi secara berkala o. Petugas mendokumentasikan p. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter DPJP dan petugas laboratorium q. Pasien dilakukan rawat inap selama 1-2 hari r. Pasien dalam keadaan baik di beri resep obat pulang, jadwal kunjungan ulang dan administrasi s. Apabila pasien ditemui penyulit maka meminta advice dokter untuk di rujuk t. Pulang

24 Jam

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

- Pelayanan Persalinan - Pelayanan Nifas - Pelayanan BBL - Pelayanan SHK - Pelayanan Kegawatdaruratan Kehamilan

Website  https://puskescolomadu1.karanganyarkab.go.id

b.   Email colomadu1pkm@gmail.com

c.    Facebook Puskesmas Colomadu I

d.   Instagram @pkmcolomadu1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "L. Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Rawat Bersalin"