Memasukkan Tunjangan Anak Istri

No. SK: Kpts.503/DISDIKPORA-Set/099/2023

  1. Mengisi Model C ( Pencatatan Perkawinan 1 dan ke 2 jika Wafat atau cerai )
  2. Fhoto Copy SK Terakhir
  3. Surat Nikah / Akta Cerai
  4. Fhoto Copy NPWP
  5. Fhoto Copy KTP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Memasukkan Tunjangan Anak Istri , jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Memasukkan Tunjangan Anak Istri
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Memasukkan Tunjangan Anak Istri
  6. Pengambilan dokumen Memasukkan Tunjangan Anak Istri oleh pemohon diloket pelayanan informasi

(Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )

Tidak dipungut biaya

Dokumen Memasukkan Tunjangan Anak Istri

1. Email : disdikpora.rohul@gmail.com 

2. Facebook : Disdikpora Rohul 

3. Website : www.disdikpora.rokanhulukab.go.id 

4. Twitter : disdikporarohul 

5. Whatshapp : 081933229256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store