Pelayanan Puskesmas Keliling

No. SK: 440/117/311.11/2024

  1. KTP atau Tanda Pengenal Lain

  1. Pasien datang menyerahkan KTP pada petugas pendaftaran
  2. Pasien menuju ke bagian pemeriksaan
  3. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  4. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  5. Dilakukan tindakan apabila diperlukan
  6. Diberikan resep obat sesuai diagnose
  7. Pasien menyerahkan resep yang diberikan oleh dokter kepada bagian obat
  8. Petugas mengecek obat yang ada di daftar resep
  9. Petugas menyediakan obat yang ada di daftar resep
  10. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dan menjelaskan etiket dan cara pemakaian obat

10 Menit

  1. Pasien umum : Pemeriksaan dan Pengobatan Rp. 15.000 
  • Sesui Perda No. 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasien JKN/BPJS : PERPRES Nomer 59 Tahun 2024 Pasien J- Kueren : PERBUB No. 1878.45/236/1.12/ 2022 Pasien SPM : Perbub No. 63 Tahun 2021

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, Mendapatkan tindakan yang diperlukan, Mendapatkan resep sesuai diagnosa, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan, Mendapatkan obat sesuai keluhan

  1. SMS/WA : +62 821 4482 4220 
  2. Telepon : (0336) 881789 
  3. Facebook : Puskesmas Andongsari 
  4. Instagram : puskesmasandongsari 
  5. Email : Puskesmas_andongsari@yahoo.com 
  6. Website: 
  7. Secara tertulis : kotak saran 
  8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Andongsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Puskesmas Keliling"