Pengesahan Surat Keterangan Kematian

No. SK: SK Camat Kuta Utara Nomor 44 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan Lainnya; atau Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan jika meninggal di rumah/tempat lain
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonannya kepada petugas di loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan administrasi : a. Jika berkas tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan b. Jika berkas lengkap, selanjutnya diteruskan ke Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan memproses berkas dan menyerahkan kepada Kasi untuk ditandatangani
  4. Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Terkait

17 Menit dengan catatan :

1. Persyaratan lengkap dan benar

2. Pejabat yang menandatangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Kematian

  1. SP4N Lapor!
  2. Sidumas
  3. Telp. (0361) 418741 (Kasi Trantib)
  4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store