pelayanan Instalasi Klinik Medical Check Up

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  • Pasien Umum
    1. KTP / KK atau tanda pengenal lain
    2. Sudah terdaftar di loket umum dan membawa bukti bayar pendaftaran

  1. Petugas mempersilahkan pasien masuk di poli MCU
  2. Petugas poli MCU mengidentifikasi pasien untuk dilakukan verifikasi SIMRS
  3. Petugas meminta pasien untuk memilih paket MCU sesuai dengan keperluan pasien yang bersangkutan.
  4. Paket MCU dimaksud terdiri atas: a. Paket sederhana b. Paket lengkap c. Paket pemeriksaan haji d. Paket pemeriksaan CPNS/PNS/PPPK e. Paket khusus untuk pemeriksaan disabilitas
  5. Pasien dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik oleh perawat dan dokter
  6. Pasien akan diberikan pengantar untuk pemeriksaan penunjang sesuai dengan keperluan pasien(laboratorium, radiologi, EKG dan poliklinik lain sesuai dengan paket yang diminta)
  7. Pasien yang akan melakukan pemeriksaan disabilitas sebagaimana poin 4 huruf e, dilakukan dengan penjadwalan tersendiri pada instalasi rehabilitasi medik.
  8. Setelah pasien selesai dilakukan pemeriksaan penunjang sebagaimana poin 6 maka pasien kembali ke poli MCU untuk mendapat kesimpulan hasil pemeriksaan. Adapun kesimpulan dimaksud terdiri atas: a. Sehat: direkomendasikan untuk mendapatkan surat keterangan sehat b. Sakit: direkomendasikan untuk pengobatan sesuai penyakitnya dan surat keterangan sehat ditunda pemberiannya untuk sementara.
  9. Apabila sudah selesai maka pasien diarahkan ke loket kasir untuk melakukan pembayaran sesuai dengan pelayanan yang sudah diberikan
  10. Setelah selesai pembayaran maka pasien sudah bisa mendapatkan surat keterangan Kesehatan di poli MCU (dengan membawa bukti kwitansi pembayaran).

-Surat keterangan Kesehatan 2 - 24 jam 

-Surat keterangan Kesehatan bagi paket khusus pemeriksaan disabilitas mengikuti perjanjian yang disepakati.

1. UMUM : Sesuai dengan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah 

2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif   layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu.

Instalasi Klinik Medical Check Up

Melalui : 

1. Kotak saran 

2. Telepon 0762-91777 

3. SMS / WA (Hp 081276336374) 

4. Email (rohulrsud@yahoo.co.id) 

5. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id)) 

6. Facebook (humasrsud Rokanhulu) 

7. Instagram (rsud_rokan_hulu) 

8. Twitter (rsud_rokan_hulu) 

9. Tiktok (humasrsud rokanhulu) 

10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Instalasi Klinik Medical Check Up"