Bantuan Sosial ( Lansia, Janda Miskin Dan Disabilitas )

No. SK: 188.4/79.a/DSD/III/2023

  1. Surat Permohonan Kepala Desa/Lurah
  2. KTP dan atau KK Daerah
  3. Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/Lurah
  4. Terdaftar pada data terpadu program penanganan fakir Miskin (Data terpadu PPFM)
  5. 5. Berdomisili di wilayah Daerah

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial Daerah minimal 6 (enam) bulan sebelum Anggaran ditetapkan
  2. Kepala Dinas memerintahkan Tim Verifikasi dan Analisis terhadap kelengkapan persyaratan dan kegiatan yang akan dilakukan pemohon
  3. Berdasarkan verifikasi dan analisis, Kepala Dinas/OPD mengajukan telaahan staf kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan
  4. Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial ( Lansia, Janda Miskin Dan Disabilitas )

sudah terhubung dengan pengaduan SP 4 LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial ( Lansia, Janda Miskin Dan Disabilitas )"