Perizinan Non Berusaha

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000
  2. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Surat persetujuan atasan langsung bagi TTK yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagi tempat prakteknya :
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  5. Photo Copy STRTTK dilegalisir basah
  6. Photo copy Ijazah dan dilegalisir
  7. Photo copy KTP Pemohon
  8. Photo copy NPWP
  9. Photo copy SIPTTK Kesatu (untuk pengujian SIPTTK Kedua)
  10. Photo copy SIPTTK Kesatu dan Kedua (untuk pengujian SIPTTK Ketiga)
  11. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  12. Photo copy Izin fasilitas Pelayanan Kefarmasian
  13. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis
  16. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

  1. Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke e-Pinter Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon
  2. Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi.
  3. Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh JF. Penata Perizinan Ahli Muda
  4. Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk pertibangan teknis dan memberi petunjuk kepada Pelaksana.
  5. Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke e-Pinter dan melaporkan kepada Pelaksana
  6. Menerima, mengetik konsep Nota Dinas pengantar Surat Pertimbangan Teknis ke tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Muda
  7. Menerima, mencetak, memaraf konsep Nota Dinas pengantar Surat Permintaan Pertimbangan Teknis ke tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya (kabid)
  8. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Nota Dinas pengantar surat permintaan Pertimbangan Teknis oleh tim teknis atas nama Kepala Dinas
  9. Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP
  10. Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Perizinan A untuk di proses
  11. Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep perizinan Izin Praktik Tenaga Kefarmasian. Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan perizinan Izin Praktik Tenaga Kefarmasian dan memberi petunjuk kepada Pelaksana
  12. Menerima, menginput, mencetak konsep Izin Praktik Tenaga Kefarmasian melalui sistem (e-Pinter) dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Perizinan A
  13. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Praktik Tenaga Kefarmasian dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Perizinan A
  14. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Praktik Tenaga Kefarmasian dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  15. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Izin Praktik Tenaga Kefarmasian dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran
  16. Menerima, memberikan penomoran perizinan Izin Praktik Tenaga Kefarmasian dan menyerahkan kepada Back Office/(Pelaksana).
  17. Menerima, menggandakan Izin Praktik Tenaga Kefarmasian dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter
  18. Menerima, menyerahkan Izin Praktik Tenaga Kefarmasian untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"