Pelayanan Penanganan Lansia

No. SK: 053.1/128

  1. Calon penerima manfaat adalah lanjut usia berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain
  2. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus
  3. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya
  4. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran
  5. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat
  6. Terdaftar dalam SK Tentang Pemberian Bansos
  7. Fotocopy identitas diri (jika ada)
  8. Surat pengantar dari instansi pengirim
  9. Rujukan dari Keluarga/Kerabat
  10. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  11. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  12. Kartu Jaminan Kesehatan Asli

  1. Pekerja Sosial mengajukan permohonan pencairan dana bansos untuk 3 bulan
  2. Setelah Pencairan dana, pekerja Sosial mengajukan Surat Permohonan Penyaluran Dana ke Rekening Lanjut Usia dan Surat Rekomendasi penyaluran Dana ke pihak Bank
  3. Jika ada Lanjut Usia yang meninggal atau berpindah tempat, Pekerja Sosial akan menyusun SK Penggantian lansia
  4. Lanjut Usia menerima Dana Bansos, diserahkan oleh Pihak Bank dengan didampingi oleh Dinas Sosial

Waktu maksimal 3 bulan tergantung pengesahan dan sp2d pencairan dana bansos

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Dana Bantuan Sosial

1.  Kotak saran

2.  Telepon (0275 325346)

3.  Email: dinsosdaldukkb@purworejokab.go.id

4.  Secara langsung


   5. Ig: @dinsosdaldukkb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Lansia"