Standar Pelayanan Pemakaian Gedung Olahraga (GOR) Alimin Sinapa dan Stadion H. Marah Adin Kota Solok Tahun 2024

No. SK: 1

  1. Surat Permohonan Pemakaian GOR/ Stadion

Maksimal 2 (dua) hari kerja

Senin s/d Kamis pukul 7.30 s/d 16.00 WIB

Jum'at pukul 7.30 s/d 16.30 WIB

Retribusi Pelayanan Tempat Olahraga berdasarkan Peraturan Wali Kota Solok Nomor 43 Tahun 2023

1. GOR Alimin Sinapa:

a. Kegiatan Komersil/perusahaan Rp.2.000.000,-/ Hari

b. Kegiatan Non Komersil Rp.1.500.000,-/ Hari

c. Kegiatan yang bersifat Sosial Kemasyarakatan Rp.500.000,-/ Hari

d. Kegiatan yang bersifat sosial Rp.250.000,-

2. Stadion H. Marah Adin:

a. Kegiatan yang bersifat komersil/ perusahaan Rp.2.500.000,-/jam

b. Kegiatan non komersil Rp.1.500.000,-/jam

c. Kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan Rp.500.000,-/jam           


Surat izin pemakaian GOR Alimin Sinapa/ Stadion H. Marah Adin

Dikelola oleh Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Email : dispora@solokkota.co.id

Website: dispora.solokkota.co.id

Narahubung: 085274775092 (Nofa Andriyani, S.Sos) dan  081363108638 (Respipal Hendri, SE, MM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemakaian Gedung Olahraga (GOR) Alimin Sinapa dan Stadion H. Marah Adin Kota Solok Tahun 2024"