No. SK: 1
Maksimal 2 (dua) hari kerja
Senin s/d Kamis pukul 7.30 s/d 16.00 WIB
Jum'at pukul 7.30 s/d 16.30 WIB
Retribusi Pelayanan Tempat Olahraga berdasarkan Peraturan Wali Kota Solok Nomor 43 Tahun 2023
1. GOR Alimin Sinapa:
a. Kegiatan Komersil/perusahaan Rp.2.000.000,-/ Hari
b. Kegiatan Non Komersil Rp.1.500.000,-/ Hari
c. Kegiatan yang bersifat Sosial Kemasyarakatan Rp.500.000,-/ Hari
d. Kegiatan yang bersifat sosial Rp.250.000,-
2. Stadion H. Marah Adin:
a. Kegiatan yang bersifat komersil/ perusahaan Rp.2.500.000,-/jam
b. Kegiatan non komersil Rp.1.500.000,-/jam
c. Kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan Rp.500.000,-/jam
Surat izin pemakaian GOR Alimin Sinapa/ Stadion H. Marah Adin
Dikelola oleh Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Email : dispora@solokkota.co.id
Website: dispora.solokkota.co.id
Narahubung: 085274775092 (Nofa Andriyani, S.Sos) dan 081363108638 (Respipal Hendri, SE, MM)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store