Pengesahan dan Legalisir

No. SK: Kpts.503/DISDIKPORA-Set/099/2023

  1. Menyerahkan dokumen asli kepada staff ADM dan kepegawaian beserta foto kopi dokumen sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan
  2. proses penyelesaian legalisir membutuhkan waktu 10 menit untuk setiap dokumen dan yang bersangkutan bisa menunggu ditempat tunggu yang tersedia

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Pengesahan dan Legalisir , jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Pengesahan dan Legalisir
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Pengesahan dan Legalisir
  6. Pengambilan dokumen Pengesahan dan Legalisir oleh pemohon diloket pelayanan informasi

( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengesahan dan Legalisir Tanda Penghargaan Pegawai

1. Email : disdikpora.rohul@gmail.com 

2. Facebook : Disdikpora Rohul 

3. Website : www.disdikpora.rokanhulukab.go.id 

4. Twitter : disdikporarohul 

5. Whatshapp : 081933229256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store