Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: Nomor : 440/003/311.32/2023

  1. Membawa fotocopi KK

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan
  3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan
  4. Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan
  5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan
  7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus

1.       Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit

  2.   Untuk kasus berat : lebih > 15 menit

Bagi pasien BPJS dan JPK/Jember Pasti Kueren (warga dengan KTP Jember) tidak dipungut biaya, bagi pasien umum tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024

1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis. 3. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Sirat rujukan ke Rumah Sakit. 5. Surat keterangan istirahat/ keterangan berobat karena sakit. 6. Tindakan gigi

a.   Kotak Saran

b.   Telepon : (0336) 444145

c.   No Whatshapp : 0857 8486 6165

d. E-mail : pkmklatakan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Gigi dan Mulut"