No. SK: Nomor : 440/003/311.32/2023
1. Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit
2. Untuk kasus berat : lebih > 15 menitBagi pasien BPJS dan JPK/Jember Pasti Kueren (warga dengan KTP Jember) tidak dipungut biaya, bagi pasien umum tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024
1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis. 3. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Sirat rujukan ke Rumah Sakit. 5. Surat keterangan istirahat/ keterangan berobat karena sakit. 6. Tindakan gigi
a. Kotak Saran
b. Telepon : (0336) 444145
c. No Whatshapp : 0857 8486 6165
d. E-mail : pkmklatakan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store