Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

  1. Surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  2. Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  3. Surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan
  4. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon
  8. Peta WIUP
  9. Koordinat dalam format Microsoft Excel
  10. Rekomendasi pertimbangan teknis kesesuaian tata ruang laut untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut
  11. Surat keterangan tidak keberatan/persetujuan dari pemegang IUP/IUPK existing
  12. Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  14. Rencana penggunaan wilayah
  15. Rencana penggunaan dan penjualan komoditas
  16. Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun
  17. Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi

<meta charset="utf-8" />14 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Bukan Logam, Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

<meta charset="utf-8" />Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui nomor hotline 021-8307 512 / 081316056702

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan"