J. Standar Pelayanan Publik Farmasi

No. SK: 449.1 / 08 TAHUN 2024

  • Persyaratan
    1. a. Pasien membawa nomor antrian b. Bukti bayar

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Pasien menumpuk nomor antrian b. Petugas farmasi mengeprinkan resep dan label c. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep d. Petugas farmasi memeriksa kembali kebenaran obat yang telah disiapkan sesuai resep e. Obat dikemas dan diberi label f. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum obat diserahkan kepada pasien g. Petugas farmasi memberikan informasi obat

Waktu pelayanan obat racikan : ≤ 20 menit

Waktu pelayanan obat jadi : ≤ 15 menit

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Pelayanan obat pasien rawat jalan dan UGD

Website  https://puskescolomadu1.karanganyarkab.go.id

b.   Email colomadu1pkm@gmail.com

c.    Facebook Puskesmas Colomadu I

d.   Instagram @pkmcolomadu1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "J. Standar Pelayanan Publik Farmasi"