Izin Hiburan umum, rekreasi dan olahraga yang berisfat insidentil

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy e-KTP pemohon
  3. Surat Izin Kepolisian
  4. Proposal bagi organisasi/EO
  5. Rekomendasi Kecamatan Setempat
  6. Rekomendasi Pemilik Tempat
  7. Surat pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan dalam rangka tertib administrasi, tertib peraturan dan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata;

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran izin secara online pada intanbjb.banjarbarukota.go.id
  2. FO menerima dan memverifikasi berkas permohonan secara elektronik selanjutnya diproses di BO
  3. Kasi/kabid memberi paraf persetujuan terhadap proses permohonan
  4. Kadis Menandatangi secara elektronik Naskah izin
  5. Pemohon menerima SK izin secara online melalui email pendaftaran

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Hiburan umum, rekreasi dan olahraga yang berisfat insidentil

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1.  Datang langsung dan Mengisi form pengaduan

2.  Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Pangeran Antasari No.04 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

3.  Kotak Saran/Pengaduan

4.  Lapor SPAN : Website : www.Lapor.go.id

5.  Call Center : +62811 556 3969

6.  Instagram : DPMPTSPbanjarbaru

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Hiburan umum, rekreasi dan olahraga yang berisfat insidentil"