Pelayanan Penanganan Orang Terlantar

No. SK: 053.1/128

  1. Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian atau Satpol PP
  2. Memiliki identitas diri KTP luar Tarakan Kehabisan bekal dalam perjalanan

  1. Orang Terlantar datang dengan membawa Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian atau Satpol PP
  2. Petugas memeriksa identitas diri serta kondisi orang terlantar. Jika sehat, maka lanjut ke prosedur selanjutnya. Jika tidak sehat, maka dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Setelah sehat, lanjut ke proses selanjutnya
  3. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Bermasalah Sosial Korban Tindak Kekerasan melakukan wawancara kepada orang terlantar
  4. Pekerja Sosial melakukan asesmen kepada orang terlantar
  5. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Bermasalah Sosial Korban Tindak Kekerasan memerintahkan staf untuk membuat Surat Permohonan Bantuan Biaya Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal dan ditujukan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara atau sistem sumber lainnya
  6. Kepala Bidang Sosial memeriksa dan memaraf Surat Permohonan Bantuan Biaya Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan
  7. Petugas atau staf pelaksana mengirim surat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara atau sistem sumber lainnya
  8. Sementara menunggu keputusan dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara atau sistem sumber lainnya terkait bantuan pemulangan, orang terlantar dapat tinggal sementara di Shelter Dinsos PM Kota Tarakan paling lama 7 hari
  9. Mengantar Orang Terlantar ke bandara atau pelabuhan untuk diberangkatkan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Permohonan Bantuan Pemulangan Orang Terlantar dan Laporan Hasil Asesmen

1.  Kotak saran

2.  Telepon (0275 325346)

3.  Email: dinsosdaldukkb@purworejokab.go.id

4.  Secara langsung


  5.   Ig: @dinsosdaldukkb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Orang Terlantar"